Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Belajar Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Tugas Belajar Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan.
Your Correction