Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Tugas Belajar meliputi:
a. Pendidikan; atau
b. Pelatihan yang dilaksanakan dengan jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan.
Your Correction
