Correct Article 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Peraturan Badan ini bertujuan memberikan ketentuan bagi Pegawai yang akan melaksanakan Tugas Belajar untuk:
a. meningkatkan kualitas Pegawai sesuai dengan kualifikasi Pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan dalam bidang tugasnya;
b. mengoptimalkan ilmu pengetahuan Pegawai Selesai Tugas Belajar bagi pengembangan dan pencapaian visi dan misi Badan dengan cara mendayagunakan Pegawai Selesai Tugas Belajar; dan
c. meningkatkan kinerja dan profesionalisme Pegawai.
Your Correction
