Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 2. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Badan. 3. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan atau pelatihan, baik di dalam, maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai Pegawai. 4. Pendidikan adalah proses belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi ke jenjang yang lebih tinggi dalam rangka penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya, serta mempersiapkan Pegawai untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian tertentu. 5. Pelatihan adalah proses belajar mengajar untuk menambah pengetahuan, meningkatkan keahlian dan perubahan perilaku Pegawai sesuai dengan kebutuhan jabatan masing-masing. 6. Pegawai Pelajar adalah Pegawai yang telah ditetapkan untuk melaksanakan Tugas Belajar. 7. Biaya Tugas Belajar adalah biaya dan tunjangan Pendidikan atau Pelatihan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Republik INDONESIA, pemerintah negara lain, badan atau organisasi internasional, dan badan swasta di dalam atau luar negeri. 8. Satuan Waktu Perkuliahan adalah periode waktu terkecil masa belajar yang diberlakukan oleh universitas/perguruan tinggi. 9. Laporan Tugas Belajar adalah laporan yang wajib disampaikan Pegawai Pelajar setiap Satuan Waktu Perkuliahan. 10. Ikatan Dinas adalah kewajiban seorang Pegawai untuk tetap bekerja di Badan dalam periode tertentu setelah selesai mengikuti Tugas Belajar. 11. Pegawai Selesai Tugas Belajar adalah Pegawai Pelajar yang dinyatakan lulus menyelesaikan program Tugas Belajar. 12. Laporan Hasil Pendidikan adalah laporan akhir program Tugas Belajar Belajar oleh Pegawai Selesai Tugas Belajar. 13. Pendayagunaan Hasil Belajar adalah pemanfaatan keilmuan hasil tugas belajar dalam meningkatkan kualitas kinerja lembaga.
Your Correction