Correct Article 35
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
(1) Dosimeter pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b wajib dievaluasi oleh laboratorium dosimetri eksterna yang terakreditasi atau yang telah ditunjuk oleh Kepala Badan.
(2) Evaluasi dosimeter pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan potensi bahaya radiasi.
(3) Potensi bahaya radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dipengaruhi oleh:
a. beban kerja;
b. daerah kerja; dan
c. jenis tindakan Radiologi yang dilakukan.
Your Correction
