Correct Article 32
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
(1) Pemantauan paparan radiasi di daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d wajib dilakukan pada ruangan pesawat sinar-X secara berkala dan ketika:
a. ruangan baru selesai dibangun;
b. ruangan baru direnovasi;
c. pesawat sinar-X baru diperbaiki; dan/atau
d. perangkat lunak terkait pesawat sinar-X baru dimodifikasi.
(2) Pemantauan paparan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan alat ukur yang memenuhi kriteria:
a. respons energi yang sesuai;
b. rentang pengukuran yang cukup pada tingkat radiasi yang diukur; dan
c. terkalibrasi sesuai dengan tingkat energi yang diukur.
Your Correction
