Correct Article 31
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
(1) Pemegang Izin harus MENETAPKAN dan meninjau ulang Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c pada tahap:
a. konstruksi untuk fasilitas baru; dan
b. operasional untuk fasilitas yang sudah beroperasi.
(2) Dalam hal personel bekerja di lebih dari satu fasilitas, Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kontribusi dosis dari masing-masing fasilitas.
(3) Perhitungan penetapan dan peninjauan Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman mengenai Pembatas Dosis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
