Correct Article 50
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
Pemegang Izin harus MENETAPKAN Pembatas Dosis untuk pendamping pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sehingga dosis yang diterima pendamping pasien diupayakan tidak melebihi 5 mSv (lima milisievert) untuk setiap periode penyinaran.
Your Correction
