Correct Article 49
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
Dalam hal dibutuhkan pendampingan pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c saat pemeriksaan Radiologi, pendamping pasien harus memenuhi ketentuan:
a. berusia di atas 18 (delapan belas) tahun;
b. tidak dalam kondisi hamil atau diperkirakan hamil bila wanita;
c. menggunakan peralatan protektif radiasi sesuai kebutuhan; dan
d. diberi informasi mengenai:
1. prinsip optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi;
2. cara dan posisi pendampingan yang tepat; dan
3. cara penggunaan peralatan protektif radiasi yang tepat.
Your Correction
