Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal dibutuhkan pendampingan pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c saat pemeriksaan Radiologi, pendamping pasien harus memenuhi ketentuan: a. berusia di atas 18 (delapan belas) tahun; b. tidak dalam kondisi hamil atau diperkirakan hamil bila wanita; c. menggunakan peralatan protektif radiasi sesuai kebutuhan; dan d. diberi informasi mengenai: 1. prinsip optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi; 2. cara dan posisi pendampingan yang tepat; dan 3. cara penggunaan peralatan protektif radiasi yang tepat.
Your Correction