Correct Article 48
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib menerapkan tingkat panduan diagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf
b. (2) Tingkat panduan diagnostik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampaui selama ada justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a.
(3) Tingkat panduan diagnostik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pedoman nasional yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
