Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pertimbangan operasional pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a meliputi prosedur keselamatan pengoperasian pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sehingga tercapai optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi terhadap pasien. (2) Pertimbangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pertimbangan umum; dan b. pertimbangan khusus. (3) Pertimbangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction