Correct Article 46
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
Pemegang Izin wajib menerapkan optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi terhadap Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b melalui:
a. pertimbangan operasional pesawat sinar-X;
b. tingkat panduan diagnostik; dan
c. pendampingan pasien.
Your Correction
