Correct Article 30
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
(1) Prosedur keselamatan pengoperasian pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b ditujukan untuk:
a. menjamin Keselamatan Radiasi bagi Pekerja Radiasi; dan
b. meminimalkan paparan kerja saat pengoperasian pesawat sinar-X.
(2) Ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyusunan prosedur keselamatan pengoperasian pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
