Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prosedur keselamatan pengoperasian pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b ditujukan untuk: a. menjamin Keselamatan Radiasi bagi Pekerja Radiasi; dan b. meminimalkan paparan kerja saat pengoperasian pesawat sinar-X. (2) Ketentuan yang harus diperhatikan dalam penyusunan prosedur keselamatan pengoperasian pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction