Correct Article 43
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
(1) Setiap pemeriksaan Radiologi Diagnostik dan Radiologi Intervensional yang dilakukan untuk keperluan pekerjaan, legal, atau asuransi kesehatan harus berdasarkan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk keperluan:
a. pemberian informasi penting mengenai kesehatan seseorang yang diperiksa; atau
b. proses pembuktian atas terjadinya suatu pelanggaran hukum.
Your Correction
