Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a harus diberikan dalam bentuk surat rujukan dari tenaga medis dalam bidang Radiologi sebelum pasien menjalani prosedur Radiologi Diagnostik dan Radiologi Intervensional. (2) Dalam melakukan pemberian surat rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga medis dalam bidang Radiologi harus mengacu pada pedoman rujukan (referral guideline) nasional atau internasional.
Your Correction