Correct Article 40
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
(1) Semua Paparan Medik harus melalui proses justifikasi Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a.
(2) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. indikasi klinis yang menunjukkan pasien harus diberikan Paparan Medik;
b. pemberian Paparan Medik sebelumnya, termasuk yang diterima dari fasilitas lain;
c. manfaat modalitas radiasi pengion lebih besar dan risiko yang ditimbulkan lebih kecil dibandingkan modalitas selain radiasi pengion;
d. besarnya dosis radiasi yang akan diberikan serta dampaknya terhadap pasien;
e. kondisi pasien dengan radiosensitivitas yang tinggi;
dan
f. kondisi kesehatan pasien sebelum dan setelah pemberian Paparan Medik.
(3) Pasien dengan radiosensitivitas yang tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. bayi;
b. anak-anak; dan
c. wanita hamil atau diperkirakan hamil.
Your Correction
