Correct Article 29
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
(1) Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan daerah di sekitar ruangan pesawat sinar-X yang meliputi:
a. ruangan panel kendali;
b. ruangan pembacaan citra; dan/atau
c. ruangan pemroses citra.
(2) Pemegang Izin, di Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
a. memberi tanda dan batas yang jelas; dan
b. memasang tanda pada titik akses keluar masuk.
Your Correction
