Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan daerah di sekitar ruangan pesawat sinar-X yang meliputi: a. ruangan panel kendali; b. ruangan pembacaan citra; dan/atau c. ruangan pemroses citra. (2) Pemegang Izin, di Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus: a. memberi tanda dan batas yang jelas; dan b. memasang tanda pada titik akses keluar masuk.
Your Correction