Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a harus didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat yang diperoleh jauh lebih besar dari risiko bahaya radiasi yang ditimbulkan. (2) Pemegang Izin wajib melakukan justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai pertimbangan penggunaan pesawat sinar-X. (3) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tercantum dalam program proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Your Correction