Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
(1) Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a harus didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat yang diperoleh jauh lebih besar dari risiko bahaya radiasi yang ditimbulkan.
(2) Pemegang Izin wajib melakukan justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengenai pertimbangan penggunaan pesawat sinar-X.
(3) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tercantum dalam program proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Your Correction
