Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kendali mutu pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c meliputi: a. kendali mutu internal; dan b. kendali mutu eksternal. (2) Kendali mutu internal pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan atau disupervisi oleh fisikawan medik. (3) Kendali mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan antara lain melalui Uji Kesesuaian. (4) Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam peraturan Badan mengenai uji kesesuaian pesawat sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Radiologi Intervensional.
Your Correction