Correct Article 63
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
(1) Identifikasi terjadinya Paparan Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kelemahan dalam desain pesawat sinar-X;
b. kegagalan pesawat sinar-X saat beroperasi;
c. kegagalan dan kesalahan perangkat lunak yang mengendalikan atau memengaruhi pengiriman radiasi; dan/atau
d. kesalahan manusia.
(2) Identifikasi terjadinya Paparan Potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk informasi kejadian paparan yang tidak diperlukan dan langkah perbaikan yang dilakukan.
(3) Ketentuan mengenai identifikasi terjadinya Paparan Potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada pedoman nasional mengenai Paparan Potensial yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
