Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk pesawat sinar-X berbasis digital, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pemegang Izin harus memastikan bahwa pesawat sinar-X memiliki: a. tampilan dosis real-time dan laporan dosis akhir yang ada dalam informasi di DICOM (Digital Imaging and Communications in Medicine), termasuk transfer data dosis untuk tujuan tingkat panduan diagnostik dan perhitungan dosis pasien; dan b. sambungan ke RIS (Radiology Information System)/PACS (Picture Archive and Communication System).
Your Correction