Correct Article 59
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
Persyaratan fitur umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a paling sedikit meliputi:
a. perangkat keras dan perangkat lunak terintegrasi;
b. semua parameter operasi dapat ditampilkan dengan jelas dan akurat;
c. terdapat mekanisme kendali berkas radiasi, termasuk tanda yang menunjukkan secara jelas secara visual atau audio ketika penyinaran sedang berlangsung;
d. terdapat sistem untuk meminimalkan kesalahan manusia;
e. terdapat kolimator untuk membatasi berkas radiasi;
f. terdapat filter bawaan dan filter tambahan untuk mengurangi energi rendah radiasi; dan
g. kebocoran radiasi pesawat sinar-X tidak melampaui 1 mGy (satu miligray) dalam 1 (satu) jam pada jarak 1 (satu) meter dari fokus.
Your Correction
