Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk ruangan Pesawat Sinar-X CT-Scan dan ruangan Radiologi Intervensional, penahan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus terpasang penuh pada seluruh dinding ruangan.
Your Correction