Correct Article 54
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
Untuk memenuhi persyaratan ukuran ruangan pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pemegang Izin juga harus memperhitungkan:
a. faktor ergonomis;
b. letak meja penyinaran dan pergerakan pasien;
c. jenis pesawat sinar-X yang digunakan;
d. beban kerja maksimum;
e. faktor orientasi berkas;
f. faktor okupansi;
g. jenis pemeriksaan;
h. tujuan penggunaan ruangan;
i. ketentuan penahan radiasi; dan
j. modifikasi fasilitas dan pesawat sinar-X di masa mendatang.
Your Correction
