Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memenuhi persyaratan ukuran ruangan pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pemegang Izin juga harus memperhitungkan: a. faktor ergonomis; b. letak meja penyinaran dan pergerakan pasien; c. jenis pesawat sinar-X yang digunakan; d. beban kerja maksimum; e. faktor orientasi berkas; f. faktor okupansi; g. jenis pemeriksaan; h. tujuan penggunaan ruangan; i. ketentuan penahan radiasi; dan j. modifikasi fasilitas dan pesawat sinar-X di masa mendatang.
Your Correction