Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan ruangan pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a paling sedikit meliputi: a. desain ruangan memenuhi ketentuan Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; b. penahan radiasi terpasang pada dinding, pintu, dan jendela; c. ukuran ruangan cukup memadai untuk tercapai optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi; d. desain ruangan memungkinkan personel dapat dengan jelas mengobservasi atau berkomunikasi dengan pasien dari ruang panel kendali; e. dalam satu ruangan pesawat sinar-X tidak boleh terdapat 2 (dua) atau lebih pesawat sinar-X yang dioperasikan secara bersamaan; f. pada pintu ruangan pesawat sinar-X terpasang dengan jelas tanda radiasi, peringatan bahaya radiasi, dan peringatan terhadap wanita hamil; g. pada pintu ruangan pesawat sinar-X terpasang lampu peringatan yang harus menyala ketika penyinaran berlangsung; h. pintu pesawat sinar-X harus selalu tertutup rapat pada saat penyinaran berlangsung; dan i. terdapat sistem pendingin ruangan yang memadai. (2) Ketentuan mengenai contoh tanda radiasi dan poster peringatan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction