Correct Article 52
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
(1) Persyaratan ruangan pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a paling sedikit meliputi:
a. desain ruangan memenuhi ketentuan Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
b. penahan radiasi terpasang pada dinding, pintu, dan jendela;
c. ukuran ruangan cukup memadai untuk tercapai optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi;
d. desain ruangan memungkinkan personel dapat dengan jelas mengobservasi atau berkomunikasi dengan pasien dari ruang panel kendali;
e. dalam satu ruangan pesawat sinar-X tidak boleh terdapat 2 (dua) atau lebih pesawat sinar-X yang dioperasikan secara bersamaan;
f. pada pintu ruangan pesawat sinar-X terpasang dengan jelas tanda radiasi, peringatan bahaya radiasi, dan peringatan terhadap wanita hamil;
g. pada pintu ruangan pesawat sinar-X terpasang lampu peringatan yang harus menyala ketika penyinaran berlangsung;
h. pintu pesawat sinar-X harus selalu tertutup rapat pada saat penyinaran berlangsung; dan
i. terdapat sistem pendingin ruangan yang memadai.
(2) Ketentuan mengenai contoh tanda radiasi dan poster peringatan bahaya radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
