Correct Article 18
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
(1) Rekaman dosis pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d disampaikan secara daring kepada Kepala Badan melalui sistem informasi data dosis pasien nasional yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Laporan rekaman dosis pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dan/atau disupervisi oleh fisikawan medik.
Your Correction
