Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan Rekaman dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang terkait dengan proteksi dan Keselamatan Radiasi.
(2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a. data inventarisasi pesawat sinar-X;
b. hasil evaluasi pemantauan dosis perorangan yang diterima Pekerja Radiasi;
c. dosis personel yang menggunakan dosimeter aktif;
d. dosis pasien;
e. hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi;
f. hasil pemantauan paparan radiasi:
g. hasil verifikasi keselamatan;
h. sertifikat kalibrasi alat ukur radiasi;
i. sertifikat atau surat keterangan pelatihan personel;
j. data perawatan dan perbaikan pesawat sinar-X;
k. data kejadian terkait paparan yang tidak diinginkan dan terkait paparan yang tidak diperlukan serta langkah perbaikan yang dilakukan; dan
l. data pelatihan, yang paling sedikit memuat informasi:
1. nama personel;
2. tanggal dan jangka waktu pelatihan;
3. topik yang diberikan; dan
4. fotokopi sertifikat pelatihan atau surat keterangan.
Your Correction
