Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e untuk setiap personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d. (2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti pelatihan yang meliputi: a. pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan b. pelatihan mengenai pesawat sinar-X yang digunakan. (3) Pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus ditujukan untuk menumbuhkan pemahaman tentang: a. tanggung jawab dalam proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan b. pentingnya menerapkan proteksi dan Keselamatan Radiasi selama melaksanakan pekerjaan yang terkait dengan radiasi. (4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara in house training oleh Pemegang Izin. (5) Pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit mencakup materi: a. peraturan perundang-undangan ketenaganukliran; b. sumber radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir; c. efek biologi radiasi; d. dosimetri radiasi; e. prinsip proteksi dan Keselamatan Radiasi; f. alat ukur radiasi; dan g. tindakan dalam mencegah paparan yang tidak diinginkan (unintended exposure) dan terkait paparan yang tidak diperlukan (unnecessary exposure). (6) Pemegang Izin harus memelihara kompetensi Pekerja Radiasi dengan melakukan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara rutin dan berkala atau paling lama 5 (lima) tahun sekali. (7) Ketentuan mengenai pelatihan Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan Badan mengenai izin bekerja petugas tertentu yang bekerja di instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion.
Your Correction