Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. membantu Pemegang Izin dalam menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan program proteksi dan Keselamatan Radiasi;
b. memantau pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi;
c. memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi dan memantau pemakaiannya;
d. memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan Keselamatan Radiasi;
e. berpartisipasi dalam mendesain ruangan Radiologi;
f. mengidentifikasi kebutuhan dan mengoordinasikan pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi;
g. melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan radiasi;
h. memantau pelaksanaan verifikasi Keselamatan Radiasi;
dan
i. menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Your Correction
