Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pesawat sinar-X digunakan untuk pemeriksaan hewan, personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi: a. tenaga kesehatan hewan; dan b. Petugas Proteksi Radiasi. (2) Pesawat sinar-X yang digunakan untuk pemeriksaan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk pemeriksaan manusia. (3) Ketentuan mengenai tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Your Correction