Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
(1) Dalam hal pesawat sinar-X digunakan untuk pemeriksaan hewan, personel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
a. tenaga kesehatan hewan; dan
b. Petugas Proteksi Radiasi.
(2) Pesawat sinar-X yang digunakan untuk pemeriksaan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk pemeriksaan manusia.
(3) Ketentuan mengenai tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Your Correction
