Correct Article 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
Penanggung jawab Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib mewujudkan Budaya Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dengan cara:
a. mendorong komitmen individu dan kolektif terhadap proteksi dan Keselamatan Radiasi pada semua tingkat organisasi;
b. memberikan pemahaman umum mengenai aspek dasar Budaya Keselamatan dalam organisasi;
c. menyediakan sarana yang mendukung individu atau kelompok dalam melaksanakan tugas dengan mempertimbangkan interaksi antara individu, teknologi, dan organisasi;
d. membangun partisipasi personel yang relevan dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan, peraturan, dan prosedur terkait proteksi dan Keselamatan Radiasi;
e. MENETAPKAN akuntabilitas organisasi dan individu untuk proteksi dan Keselamatan Radiasi;
f. membangun komunikasi terbuka mengenai proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam organisasi dan dengan pihak terkait;
g. mendorong sikap bertanya dan belajar, dan menjauhkan dari rasa puas, terkait dengan proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan
h. menyediakan sarana bagi organisasi untuk terus berusaha berkembang dan memperkuat Budaya Keselamatan.
Your Correction
