Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
(1) Penyelenggara proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c terintegrasi dengan sistem manajemen yang dimiliki oleh Pemegang Izin.
(2) Penyelenggara proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil dari setiap Pekerja Radiasi.
(3) Penyelenggara proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertugas membantu Pemegang Izin dalam melaksanakan tanggung jawabnya di bidang proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk memastikan pelaksanaan program dipantau
secara berkala melalui pengawasan mandiri.
Your Correction
