Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
(1) Penanggung jawab Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah Pemegang Izin dan pihak lain yang terkait dengan penggunaan pesawat sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Radiologi Intervensional.
(2) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab antara lain:
a. mempromosikan dan mengembangkan Budaya Keselamatan;
b. menyusun, MENETAPKAN, mengembangkan, melaksanakan, dan mendokumentasikan program proteksi dan Keselamatan Radiasi;
c. membentuk dan MENETAPKAN penyelenggara proteksi dan Keselamatan Radiasi;
d. menyelenggarakan pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi;
e. menyediakan personel sesuai dengan jenis pesawat sinar-X yang digunakan dan tujuan penggunaan;
f. MENETAPKAN personel yang menjadi Petugas Proteksi Radiasi dan Pekerja Radiasi sesuai dengan beban kerja;
g. memfasilitasi pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi bagi personel;
h. menyelenggarakan pemantauan radiasi di daerah kerja;
i. menyelenggarakan pemantauan dosis perorangan bagi Pekerja Radiasi;
j. menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi bagi personel;
k. MENETAPKAN prosedur dengan semua pihak yang terkait dengan Keselamatan Radiasi; dan
l. memelihara Rekaman yang terkait dengan Keselamatan Radiasi.
(3) Ketentuan mengenai program proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dalam peraturan Badan mengenai Proteksi Radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
Your Correction
