Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang meliputi: a. penanggung jawab Keselamatan Radiasi; b. Budaya Keselamatan; c. pemantauan kesehatan; d. personel; e. pendidikan dan pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan f. Rekaman dan laporan.
Your Correction