PENERAPAN PERSYARATAN PROTEKSI RADIASI
Pemegang Izin wajib menerapkan persyaratan Proteksi Radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir, yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. justifikasi;
b. limitasi dosis; dan
c. optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
(1) Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus didasarkan pada asas bahwa manfaat yang akan diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan.
(2) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang meliputi:
a. adanya penerapan teknologi lain dimana risiko yang ditimbulkan lebih kecil daripada jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang sudah ada sebelumnya;
b. ekonomi dan sosial;
c. kesehatan dan keselamatan; dan
d. pengelolaan limbah radioaktif dan dekomisioning.
Kepala BAPETEN dapat mengeluarkan larangan untuk suatu jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir dalam hal prinsip justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak terpenuhi.
Limitasi Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b wajib diberlakukan oleh Pemegang Izin melalui penerapan Nilai Batas Dosis.
Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku untuk:
a. Pekerja Radiasi;
b. pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar, atau mahasiswa yang berumur 16 (enambelas) tahun sampai dengan 18 (delapanbelas) tahun; dan
c. anggota masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Nilai Batas Dosis untuk Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan dengan ketentuan:
a. Dosis Efektif rata-rata sebesar 20 mSv (duapuluh milisievert) per tahun dalam periode 5 (lima) tahun, sehingga Dosis yang terakumulasi dalam 5 (lima) tahun tidak boleh melebihi 100 mSv (seratus milisievert);
b. Dosis Efektif sebesar 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu;
c. Dosis Ekivalen untuk lensa mata rata-rata sebesar 20 mSv (duapuluh milisievert) per tahun dalam periode 5 (lima) tahun dan 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu;
d. Dosis Ekivalen untuk kulit sebesar 500 mSv (limaratus milisievert) per tahun; dan
e. Dosis Ekivalen untuk tangan atau kaki sebesar 500 mSv (limaratus milisievert) per tahun.
Nilai Batas Dosis pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar, atau mahasiswa yang berumur 16 (enambelas) tahun sampai dengan 18 (delapanbelas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan dengan ketentuan:
a. Dosis Efektif sebesar 6 mSv (enam milisievert) per tahun;
b. Dosis Ekivalen untuk lensa mata sebesar 50 mSv (limapuluh milisievert) pertahun;
c. Dosis Ekivalen untuk kulit sebesar 150 mSv (seratus limapuluh milisievert) pertahun; dan
d. Dosis Ekivalen untuk tangan atau kaki sebesar 150 mSv (seratus limapuluh milisievert) pertahun.
Dalam hal pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar, atau mahasiswa yang berumur di atas 18 (delapanbelas) tahun, diberlakukan Nilai Batas Dosis sama dengan Nilai Batas Dosis yang ditetapkan untuk Pekerja Radiasi.
Dalam hal Pekerja Radiasi menerima dosis melebihi 20 mSv (duapuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tetapi masih kurang dari 50 mSv (limapuluh milisievert), maka Pemegang Izin harus:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengkaji ulang Paparan Radiasi dan mengambil langkah korektif yang perlu;
b. membatasi dosis efektif Pekerja Radiasi sehingga yang bersangkutan dalam periode 5 (lima) tahun tidak boleh mendapatkan dosis efektif 100 mSv (seratus milisievert); dan
c. melaporkan kejadian tersebut kepada BAPETEN dengan menyertakan penyebab terjadinya kejadian tersebut dan tindakan korektif yang telah dilakukan.
Dalam hal Pekerja Radiasi menerima dosis melebihi 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam satu tahun tertentu, maka Pemegang Izin harus:
a. mengkaji ulang Paparan Radiasi dan mengambil langkah korektif yang perlu;
b. membatasi dosis efektif Pekerja Radiasi sehingga yang bersangkutan dalam periode 4 (empat) tahun ke depan tidak boleh memperoleh dosis efektif 50 mSv (limapuluh milisievert); dan
c. melaporkan kejadian tersebut kepada BAPETEN dengan menyertakan penyebab terjadinya kejadian tersebut dan tindakan korektif yang telah dilakukan.
Untuk Pekerja Radiasi yang menerima dosis melebihi 50 mSv (limapuluh milisievert) kurang dari satu tahun tertentu, selain keharusan dalam Pasal 19 huruf a dan huruf c maka Pemegang Izin harus melarang Pekerja Radiasi bekerja dengan radiasi sampai akhir tahun tersebut.
(1) Dalam hal Pekerja Radiasi menerima dosis melebihi 100 mSv (seratus milisievert) untuk jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun, maka Pemegang Izin harus:
a. mengkaji ulang Paparan Radiasi dan mengambil langkah korektif yang perlu;
b. melarang Pekerja Radiasi bekerja dengan radiasi sampai dengan ketentuan dalam Pasal 15 huruf a terpenuhi; dan
c. membuat dan melaporkan kajian penyebab terjadinya Paparan Radiasi berlebih kepada BAPETEN.
(2) Kajian penyebab terjadinya Paparan Radiasi berlebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling kurang meliputi:
a. deskripsi singkat kejadian;
b. rekonstruksi waktu kontak dan jarak dengan Sumber dengan menyertakan asumsi, metode dan/atau perhitungan dosis yang diterima;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. dampak yang ditimbulkan;
d. penetapan penyebab kejadian;
e. tindakan yang sudah dilakukan terkait dengan insiden tersebut;
f. tindakan-tindakan perbaikan dan pencegahan agar tidak terulang;
dan
g. kesimpulan.
Dalam hal Pekerja Radiasi menerima dosis berlebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21, Pemegang Izin wajib menyelenggarakan penatalaksanaan kesehatan pekerja yang mendapatkan paparan radiasi berlebih sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN mengenai pemantauan kesehatan.
Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dengan ketentuan:
a. Dosis Efektif sebesar 1 mSv (satu milisievert) pertahun;
b. Dosis Ekivalen untuk lensa mata sebesar 15 mSv (seratus limapuluh milisievert) pertahun; dan
c. Dosis Ekivalen untuk kulit sebesar 50 mSv (limapuluh milisievert) pertahun.
(1) Dosis efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b, Pasal 16 huruf a, dan Pasal 23 huruf a didasarkan pada akumulasi penerimaan dosis yang berasal dari Paparan Radiasi eksterna dan Paparan Radiasi interna.
(2) Penentuan Dosis Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan metodologi perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Pemegang Izin, untuk memastikan Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 23 tidak terlampaui, wajib melakukan:
a. pembagian daerah kerja;
b. pemantauan Paparan Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
c. pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi;
dan
d. pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pemegang Izin, dalam melaksanakan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a harus MENETAPKAN:
a. Daerah Pengendalian; dan/atau
b. Daerah Supervisi.
(2) Penetapan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(1) Pemegang Izin dapat MENETAPKAN Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a berdasarkan kriteria:
a. potensi penerimaan Paparan Radiasi melebihi 3/10 (tigapersepuluh) NBD Pekerja Radiasi; dan/atau
b. adanya potensi kontaminasi.
(2) Pemegang Izin harus melakukan tindakan Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperlukan untuk bekerja di Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tindakan Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperlukan untuk bekerja di Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) meliputi:
a. menandai dan membatasi Daerah Pengendalian yang ditetapkan dengan tanda fisik yang jelas atau tanda lainnya;
b. memasang atau menempatkan tanda peringatan atau petunjuk pada titik akses dan lokasi lain yang dianggap perlu di dalam Daerah Pengendalian;
c. memastikan akses ke Daerah Pengendalian:
1. hanya untuk Pekerja Radiasi; dan
2. pengunjung yang masuk ke Daerah Pengendalian didampingi oleh Petugas Proteksi Radiasi;
d. menyediakan peralatan pemantauan dan peralatan protektif radiasi;
dan/atau
e. menyediakan sarana pada pintu keluar Daerah Pengendalian, yang meliputi:
1. peralatan pemantauan kontaminasi kulit, dan pakaian;
2. peralatan pemantau kontaminasi terhadap benda atau zat yang dipindahkan dari Daerah Pengendalian;
3. fasilitas mencuci dan mandi untuk dekontaminasi; dan/ atau
4. tempat penyimpanan untuk peralatan dan peralatan protektif radiasi yang terkontaminasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pemegang Izin dapat MENETAPKAN Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan kriteria potensi penerimaan Paparan Radiasi individu lebih dari NBD anggota masyarakat dan kurang dari 3/10 (tigapersepuluh) NBD Pekerja Radiasi, dan bebas kontaminasi.
(2) Pemegang Izin, pada Daerah Supervisi yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
a. menandai dan membatasi Daerah Supervisi yang ditetapkan dengan tanda yang jelas; dan
b. memasang tanda di titik akses masuk Daerah Supervisi.
Pemegang Izin harus melakukan kaji ulang radiologik secara berkala sesuai dengan Pemanfaatan Tenaga Nuklir dalam hal terdapat indikasi perlunya perubahan terhadap:
a. tindakan Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
b. batas Daerah Pengendalian; atau
c. batas Daerah Supervisi.
(1) Pemegang Izin tidak boleh menempatkan:
a. pekerja yang berumur kurang dari 18 (delapanbelas) tahun, di Daerah Pengendalian;
b. Pekerja Radiasi wanita dalam kondisi hamil, di daerah kerja yang memungkinkan menerima Dosis lebih dari atau sama dengan 1 mSv (satu milisievert) per tahun;
c. Pekerja Radiasi wanita dalam kondisi menyusui di daerah kerja dengan risiko kontaminasi radioaktif; dan/atau
d. pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar, atau mahasiswa yang berumur di bawah 16 tahun di daerah kerja.
(2) Pekerja Radiasi wanita dalam kondisi hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melaporkan kondisinya sejak yang bersangkutan mengetahui kehamilannya kepada Pemegang Izin.
(1) Pemegang Izin harus melakukan pemantauan Paparan Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b secara terus-menerus, berkala, dan/atau sewaktu–waktu sesuai dengan jenis/risiko Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Periode pemantauan berkala dan sewaktu waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Pemegang Izin dengan mempertimbangkan jenis/risiko Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(3) Pemantauan Paparan Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pemantauan terhadap:
a. Paparan Radiasi eksterna;
b. kontaminasi permukaan; dan/atau
c. kontaminasi udara.
(1) Pemegang Izin harus melakukan pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
(2) Pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. udara;
b. air;
c. tanah; dan
d. biota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
(1) Pemegang Izin dalam melakukan pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilaksanakan melingkupi Paparan Radiasi eksterna dan Paparan Radiasi interna.
(2) Pemantauan dosis yang dilaksanakan untuk Paparan Radiasi eksterna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Pemegang Izin paling sedikit:
a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, apabila menggunakan Peralatan pemantauan dosis perorangan jenis film badge;
b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, apabila menggunakan peralatan pemantauan dosis perorangan jenis thermoluminisence dosimeter (TLD) badge;
c. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, apabila menggunakan peralatan pemantauan dosis perorangan jenis radiophotoluminisence dosimeter badge.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemantauan dosis perorangan dengan menggunakan peralatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan periode yang ditetapkan oleh pabrikan.
(4) Peralatan pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dikirim untuk dievaluasi ke laboratorium dosimetri yang terakreditasi.
(5) Pengiriman peralatan pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh laboratorium dosimetri.
(6) Dalam hal Pekerja Radiasi berpotensi menerima Paparan Radiasi interna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin harus menyelenggarakan pemantauan dosis melalui pengukuran:
a. in-vivo dengan whole body counter; dan/atau
b. in-vitro dengan teknik bioassay.
(7) Pelaksanaan pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disesuaikan dengan potensi penerimaan Paparan Radiasi interna.
(1) Selain pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(2), Pemegang Izin harus melakukan pemantauan dosis secara terpisah terhadap Pekerja Radiasi pada saat:
a. komisioning;
b. pengujian setelah dilakukan modifikasi fasilitas atau instalasi dan perubahan prosedur operasi;
c. dekomisioning atau penutupan; dan/atau
d. penanggulangan terhadap Kondisi Abnormal.
(2) Pemantauan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyediakan data apabila diperlukan untuk membuat prosedur yang lebih baik.
(1) Pemegang Izin dalam melaksanakan ketentuan Pasal 25 wajib menyediakan perlengkapan proteksi radiasi
(2) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peralatan pemantauan tingkat radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
b. peralatan pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas dan instalasi;
c. peralatan pemantauan dosis perorangan; dan/atau
d. peralatan protektif radiasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Peralatan pemantauan tingkat radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a meliputi:
a. alat ukur dosis atau laju dosis;
b. alat ukur kontaminasi permukaan; dan/atau
c. alat ukur kontaminasi udara.
(2) Penggunaan pemantauan tingkat radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Peralatan pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas dan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
(1) Peralatan pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c antara lain:
a. film badge, thermoluminisensi dosimeter (TLD) badge, atau radiofotoluminisensi dosimeter badge; dan
b. dosimeter pembacaan langsung.
(2) Penggunaan peralatan pemantauan dosis perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(1) Peralatan protektif radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) huruf d meliputi antara lain:
a. pakaian Proteksi Radiasi yang paling kurang terdiri atas:
1. apron;
2. jas laboratorium;
b. peralatan protektif perlindungan pernafasan;
c. sarung tangan;
d. pelindung organ; dan/atau
e. glove box.
(2) Penggunaan peralatan protektif radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c harus dilaksanakan oleh Pemegang Izin melalui penetapan:
a. Pembatas Dosis; dan/atau
b. tingkat panduan untuk Paparan Medik.
Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi Pembatas Dosis untuk:
a. Pekerja Radiasi; dan
b. anggota masyarakat.
(1) Pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a ditetapkan oleh Pemegang Izin dengan persetujuan Kepala BAPETEN.
(2) Penetapan Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemegang Izin pada:
a. tahap konstruksi untuk fasilitas atau instalasi baru; dan/atau
b. tahap operasi, dan dekomisioning atau penutupan untuk fasilitas atau instalasi yang sudah beroperasi saat Peraturan Kepala BAPETEN ini berlaku.
(3) Pemegang Izin, untuk mendapatkan persetujuan Kepala BAPETEN mengenai penetapan Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan perhitungan penetapan Pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi.
(4) Penetapan Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi.
(5) Dalam hal Pekerja Radiasi bekerja lebih dari satu fasilitas, Pembatas Dosis harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kontribusi Dosis dari masing-masing fasilitas atau instalasi.
(1) Pemegang Izin harus melaksanakan kaji ulang terhadap Pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) selama pengoperasian fasilitas atau instalasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jika hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menunjukkan perlu dilakukannya perubahan terhadap Pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi, Pemegang Izin dapat mengajukan perubahan kepada Kepala BAPETEN.
(3) Pengajuan perubahan Pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(1) Dalam hal Dosis Pekerja Radiasi melebihi Pembatas Dosis tetapi tidak melebihi Nilai Batas Dosis, Pemegang Izin harus:
a.mengkaji ulang pelaksanaan prosedur operasi; dan
b. mengkaji ulang analisis pemilihan Pembatas Dosis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44;
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b memerlukan perubahan Pembatas Dosis, Pemegang Izin harus mengajukan perubahan Pembatas Dosis kepada Kepala BAPETEN.
(1) Pembatas Dosis untuk anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b ditetapkan tidak melebihi 0,3 mSv (tiga persepuluh miliSievert) pertahun.
(2) Nilai Pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberlakukan untuk 1 (satu) kawasan.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas di 1 (satu) kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pembatas Dosis wajib ditetapkan dengan mempertimbangkan kontribusi dosis dari masing-masing fasilitas atau instalasi.
(1) Tingkat panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b hanya diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam radiologi diagnostik dan intervensional, dan kedokteran nuklir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.