Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Pengawasan terhadap Persetujuan Impor dan/atau Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk pemasukan atau pengeluaran Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dilakukan melalui Pengawasan Border.
(2) Pengawasan Border sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberlakukan terhadap importasi atau eksportasi Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
