Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Impor dan/atau Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir yang diberlakukan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Importir dan/atau Eksportir yang memiliki izin Impor atau izin Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan apabila nilai aktivitas atau konsentrasi aktivitas Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir sama dengan atau melebihi nilai aktivitas atau konsentrasi aktivitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Selain nilai aktivitas atau konsentrasi aktivitas sama dengan atau melebihi nilai aktivitas atau konsentrasi aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) desain Barang Konsumen harus mempertimbangkan aspek keselamatan radiasi. (4) Dalam hal nilai aktivitas atau konsentrasi aktivitas kurang dari nilai aktivitas atau konsentrasi aktivitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, Kepala Badan menerbitkan surat pernyataan dikecualikan memiliki izin. (5) Surat pernyataan dikecualikan memiliki izin dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diterbitkan terhadap kegiatan yang terkait dengan pemanfaatan ketenaganukliran.
Your Correction