Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
Current Text
(1) Barang Konsumen yang dilakukan pembatasan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang berupa:
a. mainan;
b. perhiasan;
c. penangkal petir; dan
d. kosmetik, dilarang dimanfaatkan untuk penelitian, pengembangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, dan/atau penggunaan.
(2) Barang Konsumen selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dimanfaatkan untuk penelitian, pengembangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, dan/atau penggunaan.
Your Correction
