Correct Article 73
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
(1) Pemegang Izin harus menjamin bahan bakar tetap utuh
atau tidak mengalami degradasi lebih lanjut pasca- iradiasi dengan memastikan parameter kinerja bahan bakar, meliputi:
a. tekanan internal bahan bakar pada akhir siklus bahan bakar;
b. sifat mekanik kelongsong dan hidridasi kelongsong yang masif;
c. aus karena gesekan (fretting wear);
d. fraksi bakar bahan bakar; dan
e. aspek lainnya.
(2) Aspek lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. korosi retak tegang;
b. pelepasan gas fisi;
c. distorsi bahan bakar; dan
d. kinerja bahan bakar pada Kondisi Kecelakaan.
Your Correction
