Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin harus melakukan analisis yang mencakup pemuatan awal dan pemuatan bahan bakar berikutnya dalam hal digunakan Teras Campuran. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. respons dimensi, mekanik dan termohidrolik dari berbagai jenis bahan bakar; dan b. kompatibilitas setiap bahan bakar dengan karakteristik neutronik dan termohidrolik dari Teras orisinal dan dengan analisis keselamatan terkait. (3) Korelasi fluks panas kritis atau korelasi daya kritis yang digunakan dalam sistem pemantauan Teras harus valid untuk jenis bahan bakar yang digunakan. (4) Pemegang Izin harus mengevaluasi parameter keselamatan untuk desain Teras Campuran yang meliputi: a. koefisien reaktivitas temperatur untuk bahan bakar dan moderator; b. koefisien reaktivitas boron dan konsentrasi boron; c. margin padam; d. laju penyisipan reaktivitas maksimum; e. nilai reaktivitas batang kendali dan nilai reaktivitas batang kendali bank; f. faktor puncak daya radial dan aksial, termasuk osilasi daya yang disebabkan xenon; g. laju pembangkitan panas linier maksimum; dan h. koefisien reaktivitas void. (5) Pemegang Izin harus mengevaluasi efek gabungan parameter Teras yang terkait.
Your Correction