Correct Article 67
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
(1) Pemegang Izin harus melakukan analisis Teras dengan menggunakan kode komputer fisika dan termohidrolik multidimensi dan multiskala yang terverifikasi dan tervalidasi untuk semua Kondisi Operasi dan Kondisi Kecelakaan.
(2) Analisis Teras sebagaimana dimasksud pada ayat (1) harus menggunakan pendekatan best estimates.
(3) Analisis Teras dilakukan berdasarkan siklus pemuatan bahan bakar untuk kondisi Teras:
a. daya penuh, termasuk distribusi daya yang representatif;
b. kondisi mengikuti beban (load following);
c. kondisi mendekati kekritisan dan operasi daya;
d. siklus daya;
e. start-up;
f. pemuatan bahan bakar;
g. padam;
h. Kejadian Operasi Terantisipasi; dan
i. operasi pada batas kestabilan termohidrolik untuk jenis reaktor air didih.
(4) Analisis Teras mencakup analisis kinerja bahan bakar yang dilakukan untuk menjamin dipenuhinya batas desain termal maupun mekanik bahan bakar pada semua Kondisi Operasi.
(5) Analisis Teras harus dilakukan berdasarkan:
a. tingkat daya rata-rata dan lokal;
b. distribusi temperatur aksial;
c. distribusi daya radial; dan
d. distorsi daya aksial karena spacer, kisi-kisi dan komponen lainnya
(6) Untuk jenis reaktor air ringan, analisis Teras harus dilakukan berdasarkan:
a. daya kanal puncak dan laju daya linier puncak untuk operasi daya penuh;
b. distribusi daya radial dalam kondisi tunak; dan
c. distribusi daya aksial.
(7) Margin keselamatan harus ditentukan untuk memperhitungkan perubahan geometri perangkat bahan bakar pada kinerja neutronik dan termohidrolik.
Your Correction
