Correct Article 66
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
(1) Pemegang Izin harus menentukan reaktivitas Teras dan distribusi daya dengan menyediakan informasi:
a. pola pemuatan dan orientasi bahan bakar pada setiap siklus pemuatan bahan bakar;
b. jadwal untuk pemuatan bahan bakar;
c. konfigurasi kendali reaktivitas dan perangkat pemadaman; dan
d. racun dapat bakar dan Komponen Teras lainnya untuk dimasukan, dikeluarkan, dan ditempatkan pada posisi yang sesuai.
(2) Pola pemuatan bahan bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup pengayaan dan konfigurasi bahan bakar.
(3) Pemegang Izin harus melakukan verifikasi dengan analisis Teras untuk memastikan pola pemuatan bahan bakar memenuhi batas desain bahan bakar untuk Kondisi Operasi.
(4) Pemegang Izin harus memastikan parameter yang terkait dengan deplesi bahan bakar dan racun dapat bakar, dan parameter fisika reaktor disediakan sebagai data untuk analisis keselamatan, sistem pemantauan dan proteksi reaktor, dan penyusunan prosedur pengoperasian.
(5) Parameter fisika reaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk kondisi start-up meliputi:
a. konsentrasi boron kritis;
b. posisi batang kendali;
c. kinetika reaktor;
d. koefisien temperatur bahan bakar;
e. koefisien temperatur moderator;
f. nilai reaktivitas penarikan masing-masing batang kendali;
g. nilai reaktivitas penarikan total bank atau batang kendali; dan
h. faktor puncak daya.
(6) Pemegang Izin harus mengevaluasi parameter deplesi bahan bakar dan racun dapat bakar, dan parameter fisika reaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala untuk mengetahui perubahan naik turunnya daya yang tidak direncanakan yang dapat memengaruhi profil daya dan fraksi bakar.
(7) Pemegang Izin harus menentukan strategi manajemen bahan bakar, serta batasan dan kondisi operasi untuk memenuhi batas desain bahan bakar selama pemuatan bahan bakar.
Your Correction
