Correct Article 64
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
(1) Pemegang Izin harus memastikan desain manajemen Teras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k untuk menjamin keselamatan, keandalan, dan penggunaan bahan bakar yang optimum dalam reaktor sesuai batasan dan kondisi operasi.
(2) Pemegang Izin harus menentukan batasan fraksi bakar untuk setiap pemuatan bahan bakar.
Your Correction
