Correct Article 60
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
(1) Pemegang Izin harus memastikan desain sistem pemantauan Teras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j memberikan:
a. dukungan sistem kendali dan proteksi; dan
b. informasi yang rinci dan tepat waktu terkait kondisi pembangkitan panas lokal.
(2) Pemegang Izin harus memastikan desain sistem pemantauan Teras dilengkapi dengan detektor dan
peralatan untuk memantau parameter operasi berada dalam rentang operasi yang telah ditentukan.
(3) Pemegang Izin harus memastikan actuation sistem kendali secara otomatis atau manual dengan memperhatikan kecepatan perubahan nilai pada parameter operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Parameter operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tujuan pemantauan Teras, mencakup:
a. distribusi spasial fluks neutron dan faktor puncak daya;
b. tekanan pendingin reaktor;
c. temperatur pendingin masuk dan keluar Teras;
d. kecepatan pompa pendingin reaktor;
e. ketinggian air pada bejana reaktor;
f. aktivitas radionuklida dalam pendingin;
g. posisi penyisipan batang kendali;
h. konsentrasi boron;
i. laju perubahan fluks neutron;
j. periode reaktor;
k. ketidakseimbangan fluks neutron aksial dan radial;
l. kesetimbangan reaktivitas; dan/atau
m. parameter termohidrolik lain.
(5) Parameter aktivitas radionuklida dalam pendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f digunakan untuk mengevaluasi integritas bahan bakar selama operasi serta untuk memverifikasi batasan dan kondisi operasi tidak terlampaui.
(6) Parameter termohidrolik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf m meliputi:
a. daya termal;
b. laju pembangkitan panas linier;
c. laju aliran pendingin reaktor; dan
d. departure from nucleate boiling ratio atau rasio daya kritis minimum.
Your Correction
