Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin harus memastikan penggunaan sistem trip parsial yang diaktivasi oleh Kejadian Operasi Terantisipasi untuk proteksi reaktor memenuhi batasan dan kondisi operasi. (2) Pemegang Izin harus memastikan distribusi daya operasi masih di dalam rentang distribusi daya desain melalui penentuan batasan dan kondisi operasi untuk tindakan, alarm, dan trip reaktor. (3) Dalam penentuan batasan dan kondisi operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang Izin harus memperhatikan: a. dampak fraksi bahan bakar; b. efek bayangan (shadowing effect) batang kendali; c. distribusi temperatur pendingin; dan d. efek penuaan sistem pendingin reaktor. (4) Pemegang Izin harus menentukan batasan dan kondisi operasi untuk mencegah reaktivitas batang kendali atau laju penyisipan reaktivitas terlampaui.
Your Correction