Correct Article 55
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
(1) Pemegang Izin harus memastikan sistem kendali reaktivitas berbasis larutan penyerap neutron didesain memenuhi batasan dan kondisi operasi pada setiap Kondisi Operasi.
(2) Desain sistem kendali reaktivitas berbasis larutan penyerap neutron sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. penurunan konsentrasi penyerap neutron yang tidak
terantisipasi; dan
b. proses pengendapan yang dapat terjadi.
(3) Pemegang Izin harus menyediakan sarana pemantauan konsentrasi larutan penyerap neutron.
(4) Sarana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan dalam upaya kendali reaktivitas.
(5) Upaya pencegahan penurunan konsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. tindakan manual;
b. isolasi aktif;
c. interlock sistem injeksi eksternal;
d. pemantauan konsentrasi boron pada sistem pemipaan dan terhubung bejana tekan; dan
e. interlock untuk memicu pompa sirkulasi.
(6) Pencegahan proses pengendapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemanasan komponen.
Your Correction
