Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk Kecelakaan Dasar Desain dan Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain tanpa degradasi bahan bakar yang signifikan, Pemegang Izin harus memastikan: a. jumlah total kegagalan elemen bahan bakar tidak boleh melebihi jumlah kegagalan elemen bahan bakar yang telah ditentukan; b. nilai batas yang digunakan dalam menilai risiko hilangnya integritas kelongsong yang telah ditentukan; dan c. entalpi radial rata-rata di beberapa lokasi aksial tidak melebihi nilai yang telah ditentukan. (2) Jumlah kegagalan elemen bahan bakar dalam desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan melalui evaluasi mekanisme kegagalan. (3) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat ditentukan berdasarkan studi eksperimental dengan memastikan efek iradiasi pada kelongsong dan sifat bahan bakar. (4) Entalpi radial rata-rata di beberapa lokasi aksial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung dengan kode komputer tervalidasi. (5) Kemampuan pendinginan Teras harus dijamin tidak terhalangi jika terjadi: a. penggelembungan yang berlebihan atau pecahnya bahan bakar; b. deformasi komponen bahan bakar atau internal reaktor; dan c. terganggunya aliran atau konsekuensi lain dari interaksi serpihan bahan bakar dengan pendingin akibat dari kegagalan kelongsong bahan bakar. (6) Pemegang Izin harus memastikan bahan bakar mampu untuk mencegah konsekuensi yang tidak diinginkan dari kecelakaan reaktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan pada batas tekan pendingin reaktor atau kerusakan yang menggangu kemampuan untuk mendinginkan Teras. (7) Pemegang Izin harus mempertahankan integritas struktural bahan bakar dengan membatasi dan menjustifikasi: a. temperatur puncak kelongsong tidak boleh melebihi tingkat oksidasi yang menyebabkan kegetasan kelongsong berlebih atau meningkat secara tidak terkendali; b. total oksidasi kelongsong harus tetap di bawah batas, sehingga kelongsong masih tahan terhadap beban akibat kecelakaan; c. peningkatan entalpi yang diperbolehkan untuk kecelakaan reaktivitas harus dibatasi dengan memperhitungkan kondisi awal bahan bakar; d. fraksi volume bahan bakar yang mengalami pelelehan pada pusat bahan bakar harus dibatasi; dan e. beban bahan bakar pasca-transien selama penanganan, penyimpanan, dan pemindahan ke fasilitas penyimpanan bahan bakar nuklir bekas. (8) Untuk jenis reaktor air ringan, Pemegang Izin harus memastikan jumlah hidrogen yang dihasilkan oleh reaksi kimia antara pendingin dan kelongsong selama kecelakaan kehilangan pendingin tidak melebihi dari fraksi jumlah hidrogen yang akan dihasilkan. (9) Apabila kegagalan kelongsong bahan bakar selama kecelakaan reaktivitas tidak dapat dicegah, Pemegang Izin harus memastikan dispersi partikel bahan bakar yang meleleh tidak memengaruhi kemampuan untuk mendinginkan Teras. (10) Untuk menghindari gangguan pergerakan batang kendali dalam reaktor, Pemegang Izin harus memastikan pembatasan deformasi struktur bahan bakar, batang kendali dan internal reaktor.
Your Correction