Correct Article 45
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
(1) Pemegang Izin harus menentukan ambang batas kegagalan power-ramp berdasarkan hasil uji yang dilakukan pada fasilitas uji.
(2) Ambang batas kegagalan power-ramp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui pengujian untuk setiap jenis bahan bakar atau kelongsong dan untuk seluruh rentang fraksi bakar.
(3) Hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai input perhitungan kode komputer, berupa parameter yang mencakup:
a. tegangan kelongsong maksimum; dan
b. densitas energi regangan.
Your Correction
