Correct Article 41
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
(1) Pada Kecelakaan Dasar Desain dan Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain tanpa degradasi bahan bakar signifikan, Pemegang Izin harus memastikan desain Teras dapat mencegah interaksi antara bahan bakar dengan struktur pendukung bahan bakar yang dapat memengaruhi kinerja fungsi keselamatan.
(2) Kinerja fungsi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berfungsinya komponen sistem keselamatan dengan benar; dan
b. pendinginan Teras yang optimal.
Your Correction
