Correct Article 40
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang KESELAMATAN DESAIN TERAS REAKTOR DAYA
Current Text
Pemegang Izin harus memastikan aspek keselamatan terhadap desain mekanik bahan bakar pada semua Kondisi Operasi dan Kondisi Kecelakaan dengan memperhatikan:
a. jarak bebas antar bahan bakar;
b. pembatasan pembengkokan bahan bakar;
c. kelelahan yang dapat menyebabkan kegagalan komponen bahan bakar;
d. distorsi bahan bakar sebagai akibat dari gaya penahan hidrolik dan mekanik, serta aliran-silang Teras;
e. getaran dan gesekan yang dapat memengaruhi kinerja keseluruhan bahan bakar dan struktur pendukungnya;
dan
f. beban hidrolik dan mekanik, termasuk yang diakibatkan beban seismik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i yang dapat menyebabkan kegagalan komponen bahan bakar.
Your Correction
